- Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Undang-Undang Dasar merupakan kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu UUD 1945 mengenai bersifat kodifikasi hal-hal pokok ketatanegaraan dan kedudukan landasan fundamental, mempunyai sebagai yang struktural melekat bagi negara republik dalam penyelenggaraan tetap dan pemerintahan negara. indonesia . Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara Republik UUD 1945 terdiri atas 4 alenia dan batang Indonesia. terdiri atas 20 bab, 37 pasal, 3 tubuh yang pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
- 3. UUD 1945 merupakan : 1. sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. 2. sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakan dalam lingkungan nasional dan internasional. 3. mengandung nilai yang universal dan lestari. universal artinya bahwa nilai nilai yang tersebut di junjung tinggi oleh bangsa yang beradab. Adapun lestari artinya bahwa ia mampu menampung dinamika masyarakat.
- 4. Alenia 1: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
- 5. Nilai dari alinea 1: a. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan b. Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan . Oleh karena itu harus dihapuskan c. Adanya aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan d. Pendirian bangsa indonesia itu jelas menjadi landasan pokok politik luar negeri yang mengakui HAM untuk merdeka.C
- 6. Alenia 2: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu kemerdekaan indonesia yang bersatu, berdaulat , adil dan makmur
- 7. Nilai dari alinea 2: Menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas para pejuang. Ini berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.
- 8. Alenia 3 : Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
- 9. Nilai dari alinea 3: Membuktikan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME dan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, Tuhan Maha Pencipta, Maha Pengatur dan Maha Pemelihara bagi segala yang dijadikannya.
- 10. Alenia 4 : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk mrmajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial itu dalam undang-undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 11. Nilai dari alinea 4: Alinea ini merumuskan secara padat dan luas tujuan dan prinsip dasar apa yang hendak dicapai oleh bangsa negara Indonesia.
- 12. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran : 1. 2. 3. 4. Persatuan Keadilan sosial Kedaulatan rakyat Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- SUMBER: http://www.slideshare.net/zikatulp/menganalisis-kedudukan-pembukaan-uud-1945-negara-kesatuan-republik-indonesia
Jumat, 12 Juni 2015
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
Kamis, 14 Mei 2015
PROSES PENYELESAIAN KONFLIK BILATERAL ANTARA INDONESIA-MALAYSIA: PERSENGKETAAN PULAU AMBALAT
Malaysia dan Indonesia adalah dua buah Negara yang saling bertetanggaan. Tetapi walaupun kedua Negara tersebut bertetangga, mereka sering mengalami masalah atau konflik. Salah satu konflik yang dihadapi oleh kedua Negara tesebut adalah mengenai perebutan suatu pulau bernama Ambalat. Masalah ini muncul ketika pihak dari Malaysia yaitu Tentara Laut Diraja Malaysia memanuver di Blok Ambalat, kawasan yang dipersengketakan di laut Sulawesi. Kejadian ini dimulai pada tahun 2005. Pulau Ambalat ini merupakan kawasan yang kaya akan minyak. Maka dari itu Malaysia sangat menginginkan kawasan tersebut menjadi miliknya. Pada waktu itu, Malaysia mengklaim Blok Ambalat.
Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu mendengar berita pengklaiman terhadap pulau tersebut, menjadi marah dan bereaksi keras terhadap Malaysia, karena Malaysia mengklaim pulau tersebut secara sepihak saja. Hal ini tentunya sangat merugikan serta mengecewakan Negara Indonesia sendiri. Karena sebenarnya pulau Ambalat merupakan wilayah milik Indonesia, hal ini berdasarkan UNCLOS 1992. Dalam kasus ini, Malaysia telah bertindak sangat jauh karena ia menawarkan kawasan ini kepada perusahaan minyak multinasional, yaitu perusahaan Shell, yang berasal dari Amerika.
Indonesia tidak menerima tentang adanya klaim secara sepihak, karena secara hukum Indonesia telah sah memiliki Blok Ambalat. Dan kawasan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cara pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh pihak Malaysia tersebut dapat dikatakan terlalu berani. Negara tersebut memang sering memandang sebelah mata terhadap Negara Indonesia. Sehingga Negara tersebut sering meremehkan Indonesia.
Sebelum ada konflik perebutan pulau Ambalat ini, sebenarnya kedua Negara tersebut juga sempat mengalami kejadian yang berhubungan dengan perebutan kawasan, yaitu soal sengketa Pulau Sipadan-Ligitan. Pada kala itu, Indonesia mengalami kekalahan, ia kalah berpekara di Mahkamah Internasional karena soal ini. Dengan kekalahan ini, Indonesia akhirnya menjadi sangat trauma.
PERUMUSAN MASALAH
Pembahasan mengenai “Proses Penyelesaian Konflik Bilateral Antara Indonesia-Malaysia: Persengketaan Pulau Ambalat, Laut Sulawesi, Tahun 2005” ini akan terangkum dalam perumusan masalah sebagai berikut:
1.Apa yang menyebabkan terjadinya perebutan pulau Ambalat?
2.Bagaimana kedua Negara yang bersangkutan tersebut menyelesaikan masalah ini?
3.Bagaimana masing-masing pihak (Indonesia & Malaysia) menilai atau memandang kasus ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi acuan saya dalam melakukan pembahasan mengenai persengketaan Pulau Ambalat antara negara Indonesia dan Malaysia. Segala aspek yang terkait didalamnya akan saya coba jelaskan sejelas mungkin.
PEMBAHASAN
Kedua Negara yang saling bertetanggaan ini, yaitu Indonesia dan Malaysia, sudah mulai berkonflik sejak tahun 1962. Tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Abdul Rahman. Konflik tersebut terjadi selama empat tahun (1962-1966). Konflik ini bermula ketika Malaysia ingin menggabungkan Sarawak, Brunei dan Sabah dengan persekutuan Tanah Melayu. Tetapi keinginan Malaysia tersebut mendapat pertentangan dari Presiden Soekarno. Ia sangat tidak setuju terhadap keinginan Malaysia yang ingin menggabungkan ketiga kawasan tersebut kedalam Tanah Melayu. Presiden Soekarno beranggapan bahwa, Malaysia adalah Negara “boneka” Britania. Dan dari saat itulah kedua Negara tersebut mulai berkonfrontasi. Terjadi demo besar-besaran di Malaysia yang menyatakan anti-Indonesia. Demo tersebut terjadi di ibu kota Malaysia, yaitu Kuala Lumpur. Pada waktu itu, ada satu kesempatan dimana para demonstran menyerbu suatu gedung, yaitu gedung KBRI. Para demonstran tersebut merusak foto Presiden Soekarno dengan cara merobeknya, dan para demonstran tersebut juga membawa lambang dari Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila. Lambang Negara Indonesia tersebut, kemudian dibawa kehadapan Tunku Abdul Rahman, dan para demonstran tersebut memaksa ia untuk menginjak-injak lambang Negara Indonesia tersebut sebagai bentuk kekesalan terhadap Indonesia atau anti-Indonesia.
Tentu saja perlakuan tersebut mencoreng nama baik Negara Indonesia. Malaysia telah melecehkan Negara Indonesia. Setelah Presiden Soekarno mengetahui kejadian tersebut, ia sangat merasa kesal dan marah atas tindakan Malaysia tersebut. Ia sangat mengutuk keras tindakan semena-mena Malaysia tersebut. Dan akhirnya, pada saat itu, Presiden Soekarno menggelorakan “Ganyang Malaysia” hingga ke berbagai negeri. Kemudian terjadi peperangan antara Indonesia dan Malaysia. Konfrontasi tersebut menewaskan sekitar 2000 pasukan khusus Indonesia (Kopassus). Tetapi, akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan melalui penandatanganan perjanjian damai yang dilakukan pada tahun 1966, tepatnya pada tanggal 11 Agustus. Selama bertahun-tahun, Negara tersebut sempat berdamai. Tetapi, semenjak tahun 2002, amarah mulai membara diantara kedua Negara tersebut, dikarenakan adanya kasus Pulau Sipadan-Ligitan yang akhirnya direbut oleh pihak Malaysia. Kemudian disusul dengan beberapa kasus lainnya seperti penyiksaan terhadap TKI, pengklaiman Negara Malaysia terhadap budaya, seni serta kekayaan intelektual Indonesia, hingga sampai kasus yang mirip seperti pada kasus Sipadan-Ligitan, yaitu perebutan pulau Ambalat. Jadi saat ini, hubungan Indonesia dan Malaysia mulai bersitegang kembali.
Melalui Mahkamah Internasional, Malaysia dapat memenangkan kasus sengketa Sipadan-Ligitan, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadikan landasan untuk menguasai Ambalat. Pemerintah Malaysia melanggar Konvensi Hukum Laut PBB, atau yang disebut juga dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi ini merupakan konsep Negara kepulauan yang diperjuangkan, seperti di Indonesia. Negara pantai ataupun Negara kepulauan mempunyai jalur yang disebut dengan laut territorial. Jalur tersebut yaitu selebar 12 mil laut ditarik dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar Negara pantai atau kepulauan. Menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982, ada dua jenis garis pangkal, yaitu garis pangkal biasa (normal base lines) dan garis pangkal lurus (straight base lines). Garis pangkal biasa adalah garis yang ditarik pada saat air surut terjauh dari pantai. Sedangkan garis pangkal lurus adalah garis yang ditarik dengan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Konflik mengenai Pulau Ambalat ini, bermula ketika kapal perang dari pihak Malaysia memasuki perairan Indonesia secara berkali-kali. Kapal perang tersebut memasuki blok laut seluas 15.235 kilometer persegi di Kalimantan Timur. Menurut catatan TNI, sedikitnya sembilan kali Malaysia menerobos wilayah Indonesia sejak tahun 2009, tepatnya pada bulan Januari. Malaysia mengklaim Ambalat sebagai milik negaranya, tetapi klaim tersebut dilakukan hanya secara sepihak. Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya sesuai peta wilayah yang dibuat Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut didasarkan pada The Convention on the Territorial Sea and the Contiguous Zone 1958 dan The Continental Self Convention 1958. Di dalam Peta Laut 1979 tersebut, Malaysia memasukkan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam wilayahnya. Dan untuk wilayah Ambalat, disebut dengan wilayah ‘XYZ’, diberikan kepada perusahaan minyak yang terkenal, yang berasal dari Amerika yaitu Shell. Malaysia memberikan Pulau Ambalat pada Shell karena atas dasar perjanjian bagi hasil (production sharing contract) yang dilakukan pada 16 Februari 2005.
Sebenarnya, Pulau Ambalat sudah diakui secara sah sebagai wilayah dari Republik Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya UU No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan RI. Dan ini juga telah sesuai dengan konsep hukum Negara kepulauan. PBB telah mengakui hal tersebut dengan adanya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea / UNCLOS), yang telah ditetapkan dalam Konferensi III PBB. Konferensi tersebut dilakukan pada 10 Desember 1982, di kota Montego Bay, Jamaika. Kemudian, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut yang terdapat pada UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Beberapa ahli menyarankan bahwa masalah sengketa landas kontinen di Ambalat ini diselesaikan dengan cara ASEAN atau melalui semangat ASEAN. ASEAN menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa anggotanya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Amity dan Kerjasama dan Komunitas Keamanan ASEAN. Seharusnya, pelanggaran pada Blok Ambalat ini jangan disepelekan atau dibiarkan hingga berlarut-larut, karena masalah seperti ini bisa menganggu hubungan diplomatik bagi dua Negara yang bersangkutan tersebut, yaitu Indonesia dan Malaysia. Jika hal ini terjadi, maka hubungan antar kedua Negara tersebut akan semakin memburuk, mereka bisa saja akan selalu bermusuhan, sulit untuk melakukan sebuah perdamaian. Dan itu akan membuat suasana kedua Negara tersebut menjadi runyam. Seharusnya, hal yang demikian tidak terjadi, demi menciptakan suatu hubungan diplomatik yang damai bagi Indonesia dan Malaysia, dan disamping itu, mereka merupakan Negara tetangga, jadi memang seharusnya mereka dapat saling membantu, bukan menjatuhkan.
Indonesia dan Malaysia sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara melakukan diplomasi secara bilateral. Tetapi, hingga saat ini, belum ada penyelesaian secara konkret mengenai konflik tersebut. Ini dikarenakan belum adanya tradisi melembaga untuk memecahkan kasus-kasus mengenai konflik batas kelautan secara regional di Asia Tenggara. Hal ini sangat disayangkan. Andai saja telah tercipta lembaga yang dapat menyelesaikan kasus seperti ini, maka konflik mengenai Blok Ambalat saat ini sudah selesai.
Hingga saat ini, hal yang dilakukan hanya melalui mekanisme bilateral yang kemudian diajukan pada Mahkamah Internasional. Hal ini terjadi pada kasus Sipadan-Ligitan. Telah disepakati bahwa DPR dan pemerintah Indonesia akan bersikap tegas mengenai permasalahan Blok Ambalat ini. Wakil Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan Yusron Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Pemerintah RI mendukung langkah-langkah Komisi I DPR RI untuk melakukan kontak di Malaysia. Ia mendukung langkah tersebut secara penuh.
Kontak tersebut dilakukan dengan sejumlah pejabat Negara tetangga itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusron Ihza Mahendra memimpin langsung rapat tersebut. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Panglima TNI, Kapolri, Wakil Menlu, Menko Polhukam dan Menhan. Presiden Yudhoyono menekankan agar pemerintah dapat mengambil sikap yang tegas, karena menurutnya kedaulatan merupakan persoalan yang tidak dapat dikompromikan. Dalam rapat tersebut, Yusron juga mengatakan bahwa walaupun Presiden Yuhoyono menyarankan agar mengambil jalur diplomasi terhadap kasus Ambalat ini, tetapi bukan berarti Indonesia tidak akan bersikap lebih tegas. Indonesia juga telah menyampaikan protesnya terhadap sikap Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM), atas tindakan mereka di wilayah perairan Republik Indonesia. Mereka bertindak provokatif, Dan hal ini mengganggu Indonesia. Indonesia menyampaikan protes tersebut melalui Komisi I DPR RI. Selama sengketa perbatasan di Blok Ambalat, Indonesia dan Malaysia mengalami ketegangan diplomatik. Tetapi ketegangan tersebut berhasil reda setelah Presiden Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda serta Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Syed Hamid Albar mengadakan pertemuan di Bukit Tinggi pada 12-13 Januari 2006. Kedua pemerintah akhirnya menyetujui untuk melakukan perundingan terhadap penyelesaian masalah Ambalat ini supaya keadaan tetap damai. Sejauh ini, Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan 13 diskusi serta negosiasi demi menyelesaikan sengketa Ambalat ini. Yaitu, sejak pertemuan di Bali pada 22-23 Maret 2005. Selama pertemuan, delegasi membahas beberapa masalah, yaitu tentang Penetapan Batas Maritim di Laut Sulawesi tentang Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Penetapan Batas Maritim di Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan tentang Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Negosiasi-negosiasi tersebut, selain membahas masalah mengenai Ambalat, juga membahas masalah mengenai batas maritim bilateral yang sempat tertunda.
Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa, solusi dari perkara ini haruslah benar-benar tepat, dengan menggunakan diplomasi yang gigih, dan dengan cara-cara yang tepat pula. Apa yang di klaim oleh Malaysia, tidak dapat di terima, karena Indonesia yakin bahwa itu adalah wilayah Indonesia. Walau hanya sejengkal wilayah ataupun sejengkal laut, harus tetap dipertahankan, karena tetap milik Indonesia. Tidak ada kompromi dan tidak ada toleransi. Itu merupakan sebuah harga mati bagi Indonesia. SBY juga mengatakan bahwa penyelesaian dari konflik ini tidak harus dengan cara perang. Baginya, perang merupakan cara terakhir yang dapat diambil. Ia menginginkan suatu solusi yang lebih bermartabat, yang tidak mendatangkan masalah bagi sebuah bangsa yang sedang membangun. Ia lebih memilih penyelesaian secara damai, yaitu dengan berdiplomasi. Presiden Yudhoyono juga menambahkan, bahwa APBN lebih diarahkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk urusan perang. Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Zaid Hamidi, dalam menyelesaikan konflik Ambalat ini, ia ingin melakukan rundingan-rundingan agar tidak terjadi polemik dengan rakyat Indonesia dan juga dengan rakyat Malaysia. Ia mengharapkan agar kedua Negara yang saling bertetanggaan tersebut dapat tetap akrab atau saling berhubungan dengan baik. Baginya, solusi terhadap masalah Ambalat ini tidak hanya dengan cara diplomatik tetapi juga melalui pembicaraan yang tidak menyebabkan kedua Angkatan Laut tersebut bisa bergeseran di laut. Pihak Malaysia tidak ingin membesar-besarkan isu ini, walaupun sebenarnya isu ini memang terbilang besar. Ia berpandangan jika agresi dibalas dengan agresi, maka akan menjadikan api.
KESIMPULAN:
Sebenarnya ada baiknya juga jika permasalahan Ambalat ini diselesaikan melalui cara berdiplomasi antara kedua Negara yang bertikai, yaitu Indonesia dan Malaysia. Karena melalui jalur diplomatik, hubungan antar kedua Negara tersebut bisa terjaga agar tetap damai. Tetapi diplomasi yang efektif seharusnya juga membutuhkan sebuah kekuatan militer. Jadi, bukan berarti kita memilih jalur diplomasi tetapi tanpa ada peran senjata. Dari awal, Malaysia memang sudah salah, karena ia hanya melakukan kesepakatan secara sepihak mengenai pulau Ambalat. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak Indonesia.
Dalam melakukan diplomasi, perwakilan dari Negara-negara yang bersangkutan seharusnya ‘bersih’ dari tindakan-tindakan tercela seperti korupsi. Hal ini supaya para perwakilan dapat memberikan citra yang baik terhadap negaranya. Belakangan ini, beberapa petinggi perwakilan di Indonesia mengalami kasus korupsi, sehingga akhirnya dapat membawa citra yang kurang baik terhadap Indonesia di mata Malaysia dalam hal diplomasi. Bentuk hubungan diplomasi antara Indonesia dan Malaysia seharusnya segera diubah. Saat ini, hubungan diplomasi antara Indonesia dan Malaysia sepertinya lebih cenderung berorientasi pada pendekatan politik harmoni daripada politik bargain. Hal ini, nantinya akan mempersulit dalam menuntaskan masalah-masalah yang ada pada kedua Negara tersebut.
Dengan adanya kasus Sipadan-Ligitan, seharusnya Indonesia dapat belajar melalui kasus tersebut dalam menangani kasus Ambalat yang saat ini sedang terjadi, agar nantinya tidak terulang kembali kejadian seperti pada saat kasus Sipadan-Ligitan, yang mana pada saat itu kawasan tersebut akhirnya jatuh ketangan Malaysia. Indonesia seharusnya dapat lebih cermat dalam menangani kasus seperti ini. Parlemen dan pemerintah haruslah memiliki satu pemikiran sebelum menuju pada meja perundingan. Karena, jika mereka memiliki satu pemikiran, maka nantinya pola berdiplomasi dapat lebih terfokus pada kepentingan Indonesia terhadap kasus Blok Ambalat ini.
Demi menjaga wilayah Ambalat secara utuh dari Malaysia, Indonesia harus lebih memperhatikan keamanan perbatasan di wilayah perairan Ambalat dengan cara melakukan strategi yang lebih terencana agar lebih baik dari sebelumnya. Di wilayah tersebut harus sering diadakan patroli laut dan juga patroli udara demi mengamankan Ambalat dari serangan Malaysia. Walau bagaimanapun, Blok Ambalat tetaplah merupakan wilayah dari kedaulatan Indonesia, hal ini terbukti dengan adanya UU No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan RI. Dan ini juga telah sesuai dengan konsep hukum Negara kepulauan. PBB telah mengakuinya dengan adanya Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Jika Indonesia kehilangan blok Ambalat, ini berarti sama saja Indonesia telah kehilangan sebagian wilayah kedaulatannya. Mempertahankan blok Ambalat merupakan hak bagi Indonesia demi memperjuangkan kedaulatannya. Artinya, Ambalat merupakan harga mati bagi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
• Jurnal Diplomasi Vol 1 No. 2, September 2009. Menatap Laut dengan Teropong Diplomasi: Joint Development Zone: An Alternative Solution in Solving the Ambalat Case Between Indonesia and Malaysia (Raudin Anwar). Pusat Pendidikan & Pelatihan Departemen LNRI.
• DR. I Made Pasek Diantha, SH. MS. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Bandung: Penerbitan Mandar Maju, 2002.
• Usman, Syafaruddin. Ancaman Negeri Jiran. Jakarta: Penerbitan Media Presindo, 2009.
• http://melampauipemilu.com, Mencermati Krisis Bilateral Indonesia-Malaysia, April 2010, pukul 23:50 WIB.
• http://polhukam.kompasiana.com, Mengurai Akar Konflik Warisan Indonesia-Malaysia, Mei 2010, pukul 12:45 WIB.
• http://gagasanhukum.wordpress.com, Ambalat: Pertaruhan Kedaulatan RI, Mei 2010, pukul 12:05 WIB.
• http://grandparagon.com, Kasus Ambalat: Indonesia Tegas, Malaysia Protes, Mei 2010, pukul 11:50 WIB.
• http://video.vivanews.com/read/5029, Ambalat Harga Mati Kedaulatan Indonesia, Mei 2010, pukul 12:15 WIB.
• http://video.vivanews.com/read/5042, Malaysia Jamin Tidak Perang di Ambalat, Mei 2010, pukul 12:32 WIB.
Senin, 30 Maret 2015
PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia di Indonesia masih ada nan terabaikan. Pembicaraan mengenai hak asasi manusia di indonesia mulai ramai dibicarakan semenjak beberapa tahun nan lalu. Banyak peristiwa sejarah nan telah terjadi nan melibatkan banyak sekali kasus pelanggaran HAM. Pertanyaannya ialah apa sebenarnya nan disebut dengan HAM atau hak asasi manusia.
Hak asasi manusia pada dasarnya ialah hak nan kita bawa sejak lahir. Hak asasi manusia diakui secara internasinal dengan dihapuskannya sistem-sistem nan dianggap melanggar kaidah dasar hak asasi manusia, seperti perbudakan, kolonialime, dan banyak lagi.
Akan tetapi, masih banyak nan mempertanyakan apakah penegakan hak asasi manusia telah berimbang di seluruh dunia? Apakah manusia telah mencapai haknya nan dibawa sejak lahir nan sinkron dengan konsensus?
Hal nan paling membuat miris, ternyata tak semua manusia di global mendapat konservasi atas hak asasinya. Sesuatu nan ironis, hal ini pun terjadi di negara kita. Fenomena bahwa hak asasi manusia di Indonesia tak terlaksana perlindungannya secara hukum secara keseluruhan.
Adanya perbudakan terselubung terhadap buruh melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing merupakan salah satu tanda rapuhnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Fungsi negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif seakan-akan gagap menanggapi berbagai kasus HAM. Akibatnya ialah penumpukan kasus HAM hanya dikarenakan minimnya perangkat hukum buat menindaklanjutinya seperti undang-undang.
Di lain pihak, global mulai menggalakkan konservasi HAM setinggi-tingginya. Pertentangan pun terjadi di skala internasional. Piagam PBB nan menjadi acuan penegakan hukum terhadap konservasi HAM pun dipertanyakan.
Pertentangan terhadap penjajahan merupakan satu butir di piagam PBB, nan dilanggar secara vulgar oleh Israel terhadap Palestina. Pembentukan negara dengan cara “pencaplokan” dilarang keras; hal nan ironis sebab Amerika Perkumpulan sebagai salah satu pemegang veto dengan lugas melindungi Israel.
Ketidakadlian tersebut menimbulkan pertanyaan, kepada siapa sebenarnya konservasi HAM ditujukan. Baik di skala internasional maupun pada pembicaraan hak asasi manusia di Indonesia, kesejatian penerapan HAM sangat ambigu dan sarat kepentingan.
Hak Asasi Manusia di Indonesia — Sebuah Definisi
Hak asasi manusia ialah hak nan dibawa oleh setiap manusia sejak lahir nan dikaruniai oleh Tuhan. Hak asasi manusia tak terikat negara, bangsa, dan agama apa nan manusia tersebut anut.
Hak ini disebut juga hak dasar. Ada banyak definisi Hak asasi manusia oleh banyak teori. Namun pemahaman secara generik berujung pada satu kesepakatan bahwa hak ini inheren pada setiap manusia, dan setiap manusia itu harus menghormati hak asasi manusia lain.
Yang mengejutkan, timbulnya banyak pendapat bahwa isu hak asasi manusia di Indonesia merupakan cara kelompok eksklusif buat berpropaganda terhadap kebebasan hayati secara total. Ini menarik dibicarakan sebab memang beberapa kelompok masyarakat mengatasnamakan HAM buat melegalisasi pilihan hidupnya nan bebas.
Kerancuan ini bisa kita temui di beberapa kasus, seperti kaum homoseksual, transgender, kevulgaran dalam menggunakan pakaian, nan tentunya tak sinkron dengan kebudayaan setempat, dan banyak lagi. Sebaliknya, tuduhan-tuduhan tesebut ditolak oleh banyak kelompok budaya.
Indonesia nan sejatinya beragam dalam kebudayaan dan pemahaman terhadap kearifan lokal semestinya menjadi surga bagi keberagaman nan dilindungi secara tegas oleh hukum HAM.
Kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Ada banyak kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di indonesia dan belum tuntas sampai sekarang. Bahkan banyak di antaranya nan berkaitan dengan SARA, sesuatu nan amat dihormati dan dijunjung tinggi toleransinya.
Pelanggaran HAM nan berujung pada kematian juga tidak sedikit. Akan tetapi, sesuatu nan harusnya dilindungi oleh hukum dan pemerintah tidak kunjung mendapatkan loka nan niscaya di berbagai kelompok masyarakat.
Berikut beberapa contoh konservasi HAM nan masih menjadi polemik dan mengundang tanda tanya bagi banyak pihak, di Indonesia maupun di global internasional.
- Pencaplokan wilayah di Tepi Barat oleh Israel. Israel memperbesar wilayahnya dengan cara mencaplok daerah Mesir dan Palestina. Invasi wilayah di Palestina seiringan dengan terusirnya ribuan warga Palestina dari tanah mereka. Tak sedikit nyawa melayang hingga saat ini.
- Pelanggaran HAM pada anak-anak. Meskipun ada insitusi seperti komnas konservasi anak dibuat, kekerasan terhadap anak masih saja terjadi. Kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan nan dilakukan oleh keluarga, human trafficking, pembuangan bayi atau pembunuhan janin, pekerja anak di bawah umur, dan banyak lagi.
- Pelanggaran HAM nan dilakukan oleh aparat di Indonesia. Ada banyak kasus tersisa dari masa lalu nan menodai penegakan dan konservasi HAM di Indonesia. Contoh nan paling mengemuka ialah di beberapa daerah bekas Daerah Operasi Militer (DOM).
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Ada banyak kegunaan nan bisa kita ambil ketika penerapan konservasi HAM adil dan merata. Penerapan nan sederhana dan berimbang akan mengakibatkan masyarakat nan lebih tertib dan patuh hukum.
Banyaknya kejahatan dan pelanggaran di Indonesia, salah satunya diakibatkan oleh tak tegasnya aparat hukum, dan penegakan hukum nan tebang pilih. Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bersosial akan terjamin ketika semua lapisan terjamin haknya.
Berikut beberapa kegunaan nan kita dapatkan atas penerapan HAM nan adil dan keseluruhan.
- Sikap saling menghormati dan menghargai sesama manusia. Dengan diterapkannya HAM secara adil dan berimbang, maka setiap manusia akan terpenuhi hak dasarnya dan kemudian akan menghormati hak dasar manusia lainnya.
- Terhapusnya perbudakan terselubung. Pencerahan seseorang terhadap hak dan kewajibannya sebagai manusia akan membimbingnya menuju penghargaan terhadap diri dan rang lain. Bahwa perbudakan dalam alias, tak pantas dan tak sinkron dengan HAM secara global.
- Dihapuskannya penjajahan. Kolonialisme, penjajahan, atau invasi terhadap hak milik orang lain menimbulkan perang dan pertentangan. Tak hanya milik, namun nyawa pun melayang. Apabila PBB mampu dan mau menegakkan HAM secara adil, maka perang akan menjadi sejarah di muka bumi. Tidak ada lagi perebutan wilayah, terorisme, dan kejahatan lain.
- Terjaminnya kelayakan hayati manusia. HAM mencakupi hak dasar manusia buat hidup, berbuat, berkarya, dan berosialisasi dengan kondusif dan nyaman tanpa menimbulkan keresahan bagi satu sama lain di permukaan bumi ini. Dalam UUD 1945, hal ini juga dijamin. Negara menjamin pendidikan ialah hak setiap manusia.
- Meningkatnya tingkat hayati manusia. HAM pada dasarnya ialah keleluasaan manusia mengembangkan diri nan dijamin oleh Tuhan dan, pantas dihargai oleh sesama. Ketika pendidikan, karya, humanisme dijunjung tinggi oleh sesama manusia dan dilindungi dengan ketat oleh negara, maka tingkat hayati manusia akan mengingkat sebab hak dasar telah dijamin.
Kasus-kasus nan tak mampu disentuh oleh ranah hukum formil Indonesia, seperti kasus hukum adat, akan menemukan jawaban. Hukum adat tak boleh diseragamkan, sebab Indonesia terdiri dari majemuk adat istiadat dan suku bangsa.
Namun, meminggirkan keberadaan hukum adat ialah salah. Produk hukum nan di sebuah negara harus berlaku secara keseluruhan, sementara hukum adat tak memungkinkan hal itu. Maka, konservasi terhadap masyarakat adat bisa dijamin melalui hukum hak asasi manusia. Namun konservasi terhadap hak asasi manusia di Indonesia hanya bisa terjadi apabila seluruh perangkat kehidupan patuh dan taat dan saling menghargai.
SUMBER: http://www.binasyifa.com/049/22/26/penerapan-hak-asasi-manusia-di-indonesia.htm
ANALISIS: HAM di Indonesia dibanding dengan negara-negara yang sudah amat maju dalam men gembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih jauh ketinggalan. Akan tetapi ketertinggalan itu tidaklah sedemikian parahnya. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru dibentuk dan tampil beberapa tahun terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM, telah berdiri berbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan kesadarannya dalam masyarakat umum
penerapan sistem sistem demokrasi di indonesia
penerapan sistem sistem demokrasi di indonesia
Kira-kira 500 tahun Sebelum Masehi, sekelompok kecil manusia di Yunani dan Romawi yang mulai mengembangkan sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini dalam sejarah demokrasi terjadi di Eropa, sepanjang Pantai Laut Tengah (Yunani dan Romawi), dan yang lainnya di Eropa Utara.
istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno, democratia. Plato yang memiliki asli Aristocles (427-347 SM) sering disebut sebagai orang pertama yang memperkenalkan istilah democratia yaitu Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan.
Menurut Plato kala itu adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Bahwasanya hanya para filosoflah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Dari hal itulah sehingga Plato melahirkan aristokrasi.
selain Plato dan Aristoteles, nama lain yang memberikan kontribusi adalah Chleisthenes tokoh yang mengadakan pembaruan Athena dalam sebuah sistem pemerintahan kota (Hornblower dalam Dunn, 1992). Chleisthenes membagi peran warga Athenda ke dalam 10 kelompok, di mana masing-masing mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil.
selain plato, aristoteles, Chleisthenes juga seperti Solon (638-558 SM yang dikenal sebagai tokoh pembuat hukum, Pericles (490-429 SM yang dikenal sebagai jenderal yang negarawan, Demosthenes (385-322 SM) yang dikenal sebagai orator (Ghofur, 2002).
Sistem pemerintahan demokrasi merupakan perkembangan dari model sebelumnya yang didominasi oleh sistem kerajaan, kediktatoran, aristokrasi atau oligarki.
sebagai gambaran bahwa Yunani Kuno masa itu adalah sebuah tempat di mana berkumpul ratusan kota yang merdeka, yang masing-masing dikelilingi oleh daerah pedalaman. Negara Yunani saat itu adalah gambaran tentang sebuah negara-kota atau polis. Yunani pada saat itu Adalah berbeda dengan negara-modern, negara-bangsa atau negara-nasional, seperti Amerika, Prancis, Jepang ataupun Indonesia.
Hal ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang masih mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara tersebut menganut sistim diktator.
Gambaran demokrasi kira-kira serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, mencitakan bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas.
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana.
Sisi lain, John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.
Baik Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin agama.
Apakah demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama, pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu.
Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agamasemua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alam.
Implementasi demokrasi diidonesia
Selain dari beberapa pandangan tentang makna dari pada demokrasi terutama di gambarkan Plato dan aristoteles di atas, berikut beberapa point mengukur penerapan demokrasi di indonesia:
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Bahwasanya Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya suatu negara demokrasi terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
3. Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruhnegara di dunia Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusanpolitik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
sumber:http://dhedenboztom.blogspot.com/2012/04/penerapan-demokrasi-di-indonesia-sebuah.html
Analisis: Dari ketiga poin penting tersebut tentu tak ada poin yang sepenuhnya diterapkan di Indonesia, sehingga kini Indonesia belum tepat dikatakan sebagai Negara demokrasi
hak dan kewajiban warganegara indonesia
hak dan kewajiban warga negara indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber:https://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/
analisis: Warga negara adalah orang yang tinggal dan mentap dalam wilayah suatu negara dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Warga negara merupakan salah satu unsur dari suatu negara. Jika tidak ada warga negara maka sebuah negara juga tidak akan ada, karena tidak ada yagn akan menjalankan negara tersebut, jadi warga negara merupakan unsur vital dari negara.
Langganan:
Postingan (Atom)