Minggu, 04 Januari 2015

MENINGKATKAN DAN MEMAJUKAN BADAN KOPERASI

MENINGKATKAN DAN MEMAJUKAN BADAN KOPERASI
Cara Memajukan Koperasi di IndonesiaMenurut saya cara untuk memajukan koperasi di indonesia dapat dilakukan dalam berbagai hal,membutuhkan kerja yang ekstra dikarenakan di Indonesia sendiri masih banyak SDM yang minim pendidikan. Sedangkan dalam mengembangkan atau memajukan koperasi itu sendiri sekarang bukan hanya di butuhkan SDM yang berkualitas saja, dalam artian kita juga membutuhkan SDM yang ahli dalam bidang teknologi dan Informasi. Dalam memajukan koperasi di Indonesia pun tetap dibutuhkan campur tangan pemerintah. Dalam perannya pemerintah berperan sebagai pemfasilitas tempat dan juga harus memberikan penyuluhan atau mensosialisasikan manfaat dan keuntungan yang kita dapatkan apabila kita menjadi anggota koperasi.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk memajukan koperasi :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Pendidikan dan Peningkatan Teknologi
Seperti yang tadi sudah saya katakan bahwa pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Memajukan koperasi sesuai dengan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
Memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan dana APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia, juga mengajak seluruh masyarakat untuk membangun koperasi agar bisa berjalan lebih baik lagi karena koperasi juga memerlukan dukungan dari masyarakat.
5. Menciptakan  keterampilan teknis di bidang produksi
pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh anggota secara sendiri-sendiri.
6. Meningkatkan anggaran modal bagi koperasi di Indonesia guna meningkatkan Mutu dan Kualitas kegiatan perkoperasian.
7. Sarana dan Prasarana
yang menunjang diperlukan terutama dalam sistem informasi dan telekomunikasi yang memudahkan koperasi tersebut mengembangkan usahanya lebih meluas dan berkembang, Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiens.
8. Targeting
Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas.
Perencanaan strategis. Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan koperasi tersebut.
Adanya data, informasi dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus. selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif
9. Product
yang ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.
10. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.
Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan.
Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
11. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
12. Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan kemandirian daerah utuk mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
13. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
14. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
15. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
16. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yangberkeadilan.Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

manajemen badan usaha ekonomi koperasi

Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
•    Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
•    Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
•    Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
•    Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



KOPERASI
•    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•    Memajukan kesejahteraan anggota
•    Merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•    Kesulitan utama pada pengukuran
•    Nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi terori bisnis pada success koperas

Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang 
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake 
holders)

Maximization of management utility (Oliver Williamson); 
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of 
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen

Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.

Konstribusi teori laba pada success koperasi 

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.

Innovation theory of profit; perolehan laba yang 
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya

Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.

BISNIS KOPERASI
•    Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•    Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•    Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

PERMODALAN KOPERASI
•    UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•    Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,  simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•    Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,  koperasi lain dan atau anggotanya, bank  dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

sumber: google

BENTUK BENTUK BADAN USAHA BERUPA KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perseorangan , firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebtu mempunyai cirri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga  jenis perusahaan ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besarbiasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.

PERUSAHAAN PERORANGAN
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Kebaikan perusahaan Perorangan :
a.    Mudah dibentuk dan dibubarkan
b.    Bekerja dengan sederhana
c.    Pengelolaannya sederhana
d.    Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
Kelemahan perusahaan perorangan :
a.    Tanggung-jawab tidak terbatas
b.    Kemampuan manajemen terbatas
c.    Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
d.    Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
e.    Resiko ditanggung oleh pemilik secara sendiri.

Firma adalah
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang  dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka
Kebaikan Firma adalah :
a.    Prosedur pendirian relative mudah
b.    Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, Karen agabungan modal dimiliki beberapa orang.
c.    Keputusan bersama dengn pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan Firma
a.    Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b.    Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

Persekutuan Komanditer ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.
              Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer adalah :
a.    Pendiriannya relative mudah
b.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
c.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.    Manajemen dapat didiversifikasikan
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer
a.    Tanggung jawab tidak terbatas
b.    Kelangsungan hidup tidak terjamin
c.    Sukar untuk menarik kembali investasinya.

Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas adalah :
a.    Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
b.    Terbatasnya tanggung-jawab , sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
c.    Saham dapat diperjual-belikan dengan relative mudah
d.    Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasanperluasan usaha.
e.    Pengeloaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Kelemahan Perseroan terbatas :
a.    Biaya pendirian relatif mahal
b.    Rahasia tidak terjamin
c.    Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
1.         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3.         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4.         Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.         Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
7.         Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
8.         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.

Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi :
a.    Keanggotaan bersifat suka rela
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.    Kemandirian.

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
1.    Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
2.    Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
3.    Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
4.    Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5.    Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
6.    Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
7.    kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Pengelompokan koperasi
Menurut bidang usahanya, Koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu :
1.    Koperasi Produksi adalah komperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) bang atau jasa. Koperasi ini mngusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
2.    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentunya bukan lagi produsen
3.    Koperasi simpan pinjman adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kedapa anggotanya yang membutuhkan. Jadi pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan bersal dari simpanan anggota lainnya.
4.    Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya koperasi di Indoensia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) macam yaitu :
a.       Koperasi Primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b.       Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi –koperasi primer, sedikirnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada puat koperasi.
c.       Gabungan koperasi adalah koperai yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikti 3 pusat koperasi)
d.       Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)

Pengeloaan koperasi, terutama koperasi primer, relativf sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :
1.    Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh angota. Merke berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organiasi koperai. Merke juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemmerikasa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung-jawaban pengurus jika terjadi penyimpoangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
2.    Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya , pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa social.
3.    Pengawas adalah pengawas /Dewan Komisaris tururt berperan mengembangkan koperasi. Merke dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan yang dibagikan.


Bentuk-bentuk Gabungan Perusahaan :
1. Kartel : bentuk konsentrasi beberapa perusahaan sejenis, dimana mereka mengadakan perjanjian diantara mereka.
2. Trust atau Merger : bentuk gabungan beberapa perusahaan, menjadi satu perusahaan raksasa, sehingga menjadi perusahaan baru yang lebih besar.
3. Holding Company atau Akuisisi : suatu perusahaan membeli kepemilikan perusahaan lain sebesar minimal 51% dari nilai totalnya, sehingga menguasai manajamen perusahaan yg dibeli kepemilikannya itu.
4. Concern atau Sindikasi : penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelanjaan, memberi pinjaman atau membeli perusahaan.
5. Konglomerasi : kepemilikan dari beberapa perusahaan baik sejenis, satu rumpun, atau berlainan jenis oleh satu orang atau satu grup pemilik.


http://diarydigitalrendy.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-serta.html