Senin, 30 Maret 2015

PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

PENERAPAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia di Indonesia masih ada nan terabaikan. Pembicaraan mengenai hak asasi manusia di indonesia mulai ramai dibicarakan semenjak beberapa tahun nan lalu. Banyak peristiwa sejarah nan telah terjadi nan melibatkan banyak sekali kasus pelanggaran HAM. Pertanyaannya ialah apa sebenarnya nan disebut dengan HAM atau hak asasi manusia.
Hak asasi manusia pada dasarnya ialah hak nan kita bawa sejak lahir. Hak asasi manusia diakui secara internasinal dengan dihapuskannya sistem-sistem nan dianggap melanggar kaidah dasar hak asasi manusia, seperti perbudakan, kolonialime, dan banyak lagi.

Akan tetapi, masih banyak nan mempertanyakan apakah penegakan hak asasi manusia telah berimbang di seluruh dunia? Apakah manusia telah mencapai haknya nan dibawa sejak lahir nan sinkron dengan konsensus? 


Hal nan paling membuat miris, ternyata tak semua manusia di global mendapat konservasi atas hak asasinya. Sesuatu nan ironis, hal ini pun terjadi di negara kita. Fenomena bahwa hak asasi manusia di Indonesia tak terlaksana perlindungannya secara hukum secara keseluruhan.

Adanya perbudakan terselubung terhadap buruh melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing merupakan salah satu tanda rapuhnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Fungsi negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif seakan-akan gagap menanggapi berbagai kasus HAM. Akibatnya ialah penumpukan kasus HAM hanya dikarenakan minimnya perangkat hukum buat menindaklanjutinya seperti undang-undang.
Di lain pihak, global mulai menggalakkan konservasi HAM setinggi-tingginya. Pertentangan pun terjadi di skala internasional. Piagam PBB nan menjadi acuan penegakan hukum terhadap konservasi HAM pun dipertanyakan.
Pertentangan terhadap penjajahan merupakan satu butir di piagam PBB, nan dilanggar secara vulgar oleh Israel terhadap Palestina. Pembentukan negara dengan cara “pencaplokan” dilarang keras; hal nan ironis sebab Amerika Perkumpulan sebagai salah satu pemegang veto dengan lugas melindungi Israel.
Ketidakadlian tersebut menimbulkan pertanyaan, kepada siapa sebenarnya konservasi HAM ditujukan. Baik di skala internasional maupun pada pembicaraan hak asasi manusia di Indonesia, kesejatian penerapan HAM sangat ambigu dan sarat kepentingan.




Hak Asasi Manusia di Indonesia — Sebuah Definisi

Hak asasi manusia ialah hak nan dibawa oleh setiap manusia sejak lahir nan dikaruniai oleh Tuhan. Hak asasi manusia tak terikat negara, bangsa, dan agama apa nan manusia tersebut anut.

Hak ini disebut juga hak dasar. Ada banyak definisi Hak asasi manusia oleh banyak teori. Namun pemahaman secara generik berujung pada satu kesepakatan bahwa hak ini inheren pada setiap manusia, dan setiap manusia itu harus menghormati hak asasi manusia lain. 


Yang mengejutkan, timbulnya banyak pendapat bahwa isu hak asasi manusia di Indonesia merupakan cara kelompok eksklusif buat berpropaganda terhadap kebebasan hayati secara total. Ini menarik dibicarakan sebab memang beberapa kelompok masyarakat mengatasnamakan HAM buat melegalisasi pilihan hidupnya nan bebas.

Kerancuan ini bisa kita temui di beberapa kasus, seperti kaum homoseksual, transgender, kevulgaran dalam menggunakan pakaian, nan tentunya tak sinkron dengan kebudayaan setempat, dan banyak lagi. Sebaliknya, tuduhan-tuduhan tesebut ditolak oleh banyak kelompok budaya.
Indonesia nan sejatinya beragam dalam kebudayaan dan pemahaman terhadap kearifan lokal semestinya menjadi surga bagi keberagaman nan dilindungi secara tegas oleh hukum HAM.




Kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada banyak kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di indonesia dan belum tuntas sampai sekarang. Bahkan banyak di antaranya nan berkaitan dengan SARA, sesuatu nan amat dihormati dan dijunjung tinggi toleransinya.
Pelanggaran HAM nan berujung pada kematian juga tidak sedikit. Akan tetapi, sesuatu nan harusnya dilindungi oleh hukum dan pemerintah tidak kunjung mendapatkan loka nan niscaya di berbagai kelompok masyarakat.
Berikut beberapa contoh konservasi HAM nan masih menjadi polemik dan mengundang tanda tanya bagi banyak pihak, di Indonesia maupun di global internasional.
  1. Pencaplokan wilayah di Tepi Barat oleh Israel. Israel memperbesar wilayahnya dengan cara mencaplok daerah Mesir dan Palestina. Invasi wilayah di Palestina seiringan dengan terusirnya ribuan warga Palestina dari tanah mereka. Tak sedikit nyawa melayang hingga saat ini.
  1. Pelanggaran HAM pada anak-anak. Meskipun ada insitusi seperti komnas konservasi anak dibuat, kekerasan terhadap anak masih saja terjadi. Kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan nan dilakukan oleh keluarga, human trafficking, pembuangan bayi atau pembunuhan janin, pekerja anak di bawah umur, dan banyak lagi.
  1. Pelanggaran HAM nan dilakukan oleh aparat di Indonesia. Ada banyak kasus tersisa dari masa lalu nan menodai penegakan dan konservasi HAM di Indonesia. Contoh nan paling mengemuka ialah di beberapa daerah bekas Daerah Operasi Militer (DOM).




Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada banyak kegunaan nan bisa kita ambil ketika penerapan konservasi HAM adil dan merata. Penerapan nan sederhana dan berimbang akan mengakibatkan masyarakat nan lebih tertib dan patuh hukum.
Banyaknya kejahatan dan pelanggaran di Indonesia, salah satunya diakibatkan oleh tak tegasnya aparat hukum, dan penegakan hukum nan tebang pilih. Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bersosial akan terjamin ketika semua lapisan terjamin haknya.
Berikut beberapa kegunaan nan kita dapatkan atas penerapan HAM nan adil dan keseluruhan.
  1. Sikap saling menghormati dan menghargai sesama manusia. Dengan diterapkannya HAM secara adil dan berimbang, maka setiap manusia akan terpenuhi hak dasarnya dan kemudian akan menghormati hak dasar manusia lainnya.
  1. Terhapusnya perbudakan terselubung. Pencerahan seseorang terhadap hak dan kewajibannya sebagai manusia akan membimbingnya menuju penghargaan terhadap diri dan rang lain. Bahwa perbudakan dalam alias, tak pantas dan tak sinkron dengan HAM secara global.
  1. Dihapuskannya penjajahan. Kolonialisme, penjajahan, atau invasi terhadap hak milik orang lain menimbulkan perang dan pertentangan. Tak hanya milik, namun nyawa pun melayang. Apabila PBB mampu dan mau menegakkan HAM secara adil, maka perang akan menjadi sejarah di muka bumi. Tidak ada lagi perebutan wilayah, terorisme, dan kejahatan lain.
  1. Terjaminnya kelayakan hayati manusia. HAM mencakupi hak dasar manusia buat hidup, berbuat, berkarya, dan berosialisasi dengan kondusif dan nyaman tanpa menimbulkan keresahan bagi satu sama lain di permukaan bumi ini. Dalam UUD 1945, hal ini juga dijamin. Negara menjamin pendidikan ialah hak setiap manusia.
  1. Meningkatnya tingkat hayati manusia. HAM pada dasarnya ialah keleluasaan manusia mengembangkan diri nan dijamin oleh Tuhan dan, pantas dihargai oleh sesama. Ketika pendidikan, karya, humanisme dijunjung tinggi oleh sesama manusia dan dilindungi dengan ketat oleh negara, maka tingkat hayati manusia akan mengingkat sebab hak dasar telah dijamin.
Kasus-kasus nan tak mampu disentuh oleh ranah hukum formil Indonesia, seperti kasus hukum adat, akan menemukan jawaban. Hukum adat tak boleh diseragamkan, sebab Indonesia terdiri dari majemuk adat istiadat dan suku bangsa.
Namun, meminggirkan keberadaan hukum adat ialah salah. Produk hukum nan di sebuah negara harus berlaku secara keseluruhan, sementara hukum adat tak memungkinkan hal itu. Maka, konservasi terhadap masyarakat adat bisa dijamin melalui hukum hak asasi manusia. Namun konservasi terhadap hak asasi manusia di Indonesia hanya bisa terjadi apabila seluruh perangkat kehidupan patuh dan taat dan saling menghargai.

SUMBER: http://www.binasyifa.com/049/22/26/penerapan-hak-asasi-manusia-di-indonesia.htm

ANALISIS: HAM di Indonesia diband­ing dengan  negara-negara yang sudah amat maju dalam men ­ gembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih jauh ketinggalan. Akan tetapi  ketertinggalan itu tidaklah sedemikian parahnya. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru dibentuk dan tampil beberapa tahun terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM, telah berdiri berbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan kesadarannya dalam  masyarakat umum

penerapan sistem sistem demokrasi di indonesia

penerapan sistem sistem demokrasi di indonesia

Kira-kira 500 tahun Sebelum Masehi, sekelompok kecil manusia di Yunani dan Romawi yang mulai mengembangkan sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini dalam sejarah demokrasi terjadi di Eropa, sepanjang Pantai Laut Tengah (Yunani dan Romawi), dan yang lainnya di Eropa Utara.

istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno, democratia. Plato yang memiliki asli Aristocles (427-347 SM) sering disebut sebagai orang pertama yang memperkenalkan istilah democratia yaitu Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan.

Menurut Plato kala itu adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Bahwasanya hanya para filosoflah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Dari hal itulah sehingga Plato melahirkan aristokrasi.

selain Plato dan Aristoteles, nama lain yang memberikan kontribusi adalah Chleisthenes tokoh yang mengadakan pembaruan Athena dalam sebuah sistem pemerintahan kota (Hornblower dalam Dunn, 1992). Chleisthenes membagi peran warga Athenda ke dalam 10 kelompok, di mana masing-masing mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil.

selain plato, aristoteles, Chleisthenes juga seperti Solon (638-558 SM yang dikenal sebagai tokoh pembuat hukum, Pericles (490-429 SM yang dikenal sebagai jenderal yang negarawan, Demosthenes (385-322 SM) yang dikenal sebagai orator (Ghofur, 2002).

Sistem pemerintahan demokrasi merupakan perkembangan dari model sebelumnya yang didominasi oleh sistem kerajaan, kediktatoran, aristokrasi atau oligarki.

sebagai gambaran bahwa Yunani Kuno masa itu adalah sebuah tempat di mana berkumpul ratusan kota yang merdeka, yang masing-masing dikelilingi oleh daerah pedalaman. Negara Yunani saat itu adalah gambaran tentang sebuah negara-kota atau polis. Yunani pada saat itu Adalah berbeda dengan negara-modern, negara-bangsa atau negara-nasional, seperti Amerika, Prancis, Jepang ataupun Indonesia.

Hal ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang masih mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara tersebut menganut sistim diktator.

Gambaran demokrasi kira-kira serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)

Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, mencitakan bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas.

Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana.

Sisi lain, John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’

Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.

Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.

Baik Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin agama.

Apakah demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama, pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu.

Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agamasemua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alam.

Implementasi demokrasi diidonesia

Selain dari beberapa pandangan tentang makna dari pada demokrasi terutama di gambarkan Plato dan aristoteles di atas, berikut beberapa point mengukur penerapan demokrasi di indonesia:

1.    Prinsip-Prinsip Demokrasi

Bahwasanya Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya suatu negara demokrasi terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."  Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.    Asas Pokok Demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

3.    Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruhnegara di dunia Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusanpolitik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
sumber:http://dhedenboztom.blogspot.com/2012/04/penerapan-demokrasi-di-indonesia-sebuah.html

Analisis: Dari ketiga poin penting tersebut tentu tak ada poin yang sepenuhnya diterapkan di Indonesia, sehingga kini Indonesia belum tepat dikatakan sebagai Negara demokrasi

hak dan kewajiban warganegara indonesia

hak dan kewajiban warga negara indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber:https://jakarta45.wordpress.com/2013/10/11/kewargaan-hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia/
analisis: Warga negara adalah orang yang tinggal dan mentap dalam wilayah suatu negara dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Warga negara merupakan salah satu unsur dari suatu negara. Jika tidak ada warga negara maka sebuah negara juga tidak akan ada, karena tidak ada yagn akan menjalankan negara tersebut, jadi warga negara merupakan unsur vital dari negara.