Jumat, 12 Juni 2015

Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945

  •  Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • 2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Undang-Undang Dasar merupakan kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu UUD 1945 mengenai bersifat kodifikasi hal-hal pokok ketatanegaraan dan kedudukan landasan fundamental, mempunyai sebagai yang struktural melekat bagi negara republik dalam penyelenggaraan tetap dan pemerintahan negara. indonesia . Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara Republik UUD 1945 terdiri atas 4 alenia dan batang Indonesia. terdiri atas 20 bab, 37 pasal, 3 tubuh yang pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
  • 3. UUD 1945 merupakan : 1. sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. 2. sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakan dalam lingkungan nasional dan internasional. 3. mengandung nilai yang universal dan lestari. universal artinya bahwa nilai nilai yang tersebut di junjung tinggi oleh bangsa yang beradab. Adapun lestari artinya bahwa ia mampu menampung dinamika masyarakat.
  • 4. Alenia 1: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
  • 5. Nilai dari alinea 1: a. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan b. Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan . Oleh karena itu harus dihapuskan c. Adanya aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan d. Pendirian bangsa indonesia itu jelas menjadi landasan pokok politik luar negeri yang mengakui HAM untuk merdeka.C
  • 6. Alenia 2: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu kemerdekaan indonesia yang bersatu, berdaulat , adil dan makmur
  • 7. Nilai dari alinea 2: Menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas para pejuang. Ini berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari masa lampau dan langkah sekarang menentukan masa yang akan datang.
  • 8. Alenia 3 : Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
  • 9. Nilai dari alinea 3: Membuktikan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME dan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa, Tuhan Maha Pencipta, Maha Pengatur dan Maha Pemelihara bagi segala yang dijadikannya.
  • 10. Alenia 4 : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk mrmajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial itu dalam undang-undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 11. Nilai dari alinea 4: Alinea ini merumuskan secara padat dan luas tujuan dan prinsip dasar apa yang hendak dicapai oleh bangsa negara Indonesia.
  • 12. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran : 1. 2. 3. 4. Persatuan Keadilan sosial Kedaulatan rakyat Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  •  SUMBER: http://www.slideshare.net/zikatulp/menganalisis-kedudukan-pembukaan-uud-1945-negara-kesatuan-republik-indonesia